Oknum Brigadir YAAS Hamili Kekasih dan Aniaya, Keluarga Laporkan ke Propam Polda Kepri

Alfie Al Rasyid
Fery Hulu dan Martin Zega, kuasa hukum korban berinisial FM menunjukkan bukti laporan dugaan penganiayaan ke Propam Polda Kepri. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang anggota polisi berinisial YAAS berpangkat brigadir dilaporkan ke Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya, FM, yang kini sedang hamil tiga bulan.

Kuasa hukum korban, Fery Hulu, mengatakan korban berkenalan dengan pelaku sejak Januari 2024 melalui media sosial hingga menjalin hubungan asmara. Pelaku kemudian meminta korban resign dari pekerjaannya di Medan dan ikut ke Batam.

“Kami ke Propam Polda Kepri untuk menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik seorang anggota Polri berinisial YAAS dengan pangkat brigadir. Pelaku bertugas di Polsek Sagulung,” ujar Fery Hulu, Senin (22/9/2025).

Menurut Fery, pelaku sempat menjanjikan akan menikahi korban, namun tak kunjung terealisasi. Justru setiap kali korban meminta kepastian, ia kerap mendapat perlakuan kasar.

“Korban mengandung, dan beberapa waktu terakhir ini pihak keluarga minta itikad baik. Namun hingga hari ini orang tua atau pelaku tidak menunjukkan niat baik,” tambahnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Martin Zega, menyebut laporan awal terkait dugaan kekerasan seksual telah diterima Propam Polda Kepri. Adapun laporan dugaan penganiayaan akan segera diproses.

“Janji pernikahan klien kami pada 12 Juli 2025 belum direalisasikan, dan hingga kini YAAS beserta keluarganya tidak menunjukkan itikad baik,” kata Martin.

Menurut Martin, korban bahkan beberapa kali mengalami pendarahan hingga harus opname empat kali di rumah sakit.

Ia juga mengaku korban pernah dipukul, didorong hingga jatuh, bahkan dicabut kuku jarinya saat terjadi keributan. Sebelumnya, korban sempat hamil namun mengalami keguguran pada April 2025.

“Penganiayaan terjadi dua kali. Pertama pada April setelah korban keguguran, dan kedua pada 15 Agustus 2025. Pemicu kejadian terakhir adalah ketika korban meminta dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sakit, namun tersangka marah dan mengelak,” jelasnya.

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Nanti kami tindaklanjuti, cari fakta-faktanya,” ujar Eddwi.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network