Dalam pelayaran di wilayah perairan Natuna-Anambas, Kapal Fuchangxing 1 diawaki 10 anak buah kapal (ABK).
Mereka terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan, yakni WLC yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kapal tanker MT Ashley yang diamankan dalam lokasi berbeda membawa enam ABK berkewarganegaraan Indonesia.
Sebanyak 15 ABK dari kedua kapal tersebut hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Mereka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pelayaran.
"Saat ini 9 orang ABK Fuchangxing 1 dan 6 orang ABK MT Ashley masih berstatus sebagai saksi. Satgas Operasi Gabungan menyerahkan para saksi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan Batam guna melanjutkan penyidikan pelanggaran pelayaran sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," tutur Eko.
WLC dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran 1 Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
