Polisi Periksa 23 Saksi Kasus Bentrokan Setokok Batam, Pemilik Lahan Segera Dipanggil

Loberto Boli
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo. (Foto: Bob/iNews.id)

Polresta Barelang juga membantah informasi yang menyebut salah satu tersangka berinisial S sempat bebas dan berkeliaran di luar ruang tahanan setelah ditangkap.

Agung menegaskan seluruh tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan di Rutan Polresta Barelang. Informasi mengenai tersangka yang terlihat berada di luar tahanan disebut terjadi saat proses pemindahan.

"Yang berkeliaran di luar tersebut tidak ada, tersangka sudah ditangani dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Barelang," kata Agung.

Ia menjelaskan, dalam proses pemindahan menuju ruang tahanan, tersangka masih mengenakan pakaian sipil. Setelah masuk ke ruang tahanan, tersangka kemudian berganti menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye.

"Seluruh tersangka saat ini berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Barelang. Kami tidak pernah pandang bulu," ujarnya.

Kasus ini bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang melakukan pembersihan lahan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, kelompok lain datang menggunakan kendaraan roda empat dan merusak pagar seng pembatas lahan. Aksi tersebut kemudian memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut dan saling lempar batu.

Situasi semakin memanas hingga terjadi serangan fisik. Dalam bentrokan tersebut, salah satu pihak disebut melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter.

Peristiwa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua senapan angin jenis Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown, tombak kayu nibung, atribut kelompok, telepon seluler, serta rekaman video kejadian.

Penyidik kini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta hubungan antara aktivitas di lapangan dengan pihak yang memberikan kuasa atas lahan.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network