BATAM, iNewsBatam.id - Penyidikan kasus bentrokan maut akibat sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, terus bergulir. Polisi telah memeriksa 23 saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Satreskrim Polresta Barelang juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk mendalami legalitas tanah serta surat kuasa yang diberikan kepada pihak-pihak yang berada di lokasi saat bentrokan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, pemeriksaan saksi masih berlangsung, termasuk terhadap sejumlah orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat bentrokan.
"Mengenai perkembangan kasus Setokok yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang, saat ini kami telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Selain itu, kami juga telah memeriksa kurang lebih 23 orang saksi," ujar Agung di Mapolresta Barelang.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Polisi akan menindak pihak lain apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan dalam bentrokan tersebut.
"Terkait potensi penambahan tersangka, kami masih melakukan pendalaman. Apabila dari hasil pendalaman nanti terbukti ada keterlibatan pihak lain, kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.
Selain memeriksa pihak yang terlibat langsung dalam bentrokan, polisi juga mendalami pihak yang memberikan kuasa untuk melakukan aktivitas di lahan tersebut.
Agung mengatakan pemilik lahan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu mencakup legalitas lahan hingga surat kuasa yang diberikan kepada pihak yang berada di lapangan.
"Pemilik lahan tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Perkara ini masih bergulir dan kami dalami secara intensif. Pemilik lahan akan kami jadwalkan untuk diperiksa terkait legalitas lahan serta surat kuasa yang diberikan kepada para tersangka," ujarnya.
Polresta Barelang juga membantah informasi yang menyebut salah satu tersangka berinisial S sempat bebas dan berkeliaran di luar ruang tahanan setelah ditangkap.
Agung menegaskan seluruh tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan di Rutan Polresta Barelang. Informasi mengenai tersangka yang terlihat berada di luar tahanan disebut terjadi saat proses pemindahan.
"Yang berkeliaran di luar tersebut tidak ada, tersangka sudah ditangani dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Barelang," kata Agung.
Ia menjelaskan, dalam proses pemindahan menuju ruang tahanan, tersangka masih mengenakan pakaian sipil. Setelah masuk ke ruang tahanan, tersangka kemudian berganti menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye.
"Seluruh tersangka saat ini berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Barelang. Kami tidak pernah pandang bulu," ujarnya.
Kasus ini bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang melakukan pembersihan lahan.
Sekitar pukul 14.30 WIB, kelompok lain datang menggunakan kendaraan roda empat dan merusak pagar seng pembatas lahan. Aksi tersebut kemudian memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut dan saling lempar batu.
Situasi semakin memanas hingga terjadi serangan fisik. Dalam bentrokan tersebut, salah satu pihak disebut melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter.
Peristiwa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua senapan angin jenis Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown, tombak kayu nibung, atribut kelompok, telepon seluler, serta rekaman video kejadian.
Penyidik kini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta hubungan antara aktivitas di lapangan dengan pihak yang memberikan kuasa atas lahan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
