BATAM, iNewsBatam.id - Empat kali masuk penjara, pardi alias Badang tidak juga jera. Lepas dari bui, pria 26 tahun itu kembali beraksi, mencuri sepeda motor.
"Pelaku residivis dan sudah empat kali ditangkap, pernah diamankan di Polsek Batam Kota, Sagulung dan Bengkong," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (21/12/2023).
Sejak Januari hingga Desember 2023, pelaku sudah mencuri sebanyak 70 unit sepeda motor di Batam. Hasil curian dijual ke penadah yang ada di Pulau Karas, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Dia melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama seorang rekannya yang hingga kini masih DPO. "Sehari-hari pelaku bekerja sebagai juru parkir liar, dia selalu berpindah-pindah," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian di parkiran mal, kawasan industri, tempat wisata, hingga ke perumahan warga. "Pastinya dijual dengan harga lebih murah dari harga pasarannya, tergantung merek dan kondisi sepeda motor hasil curiannya," katanya lagi.
Editor : Defrizal