get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Malaysia Ditangkap atas Kasus Perdagangan Orang di Batam

Dituding Tak Tegas Soal Perkara PMI, Kajari Batam Beri Klarifikasi

Sabtu, 20 Januari 2024 | 13:47 WIB
header img
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi memberikan penjelasan atas perkara kasus Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PPMI) ilegai. (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi memberikan penjelasan atas tudingan memberikan tuntutan ringan, dalam beberapa perkara kasus Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PPMI) ilegal.

Penjelasan itu dia berikan, setelah adanya media yang menyatakan bahwa tuntuntan yang diberikan jaksa dinilai lebih ringan dari tuntutan yang semestinya. 

"Tapi, di dalam berita tersebut tidak disampaikan bahwa putusan hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa," ujar Kasna, Sabtu (20/1/2024).

Menurutnya, pemberitaan tersebut hanya memakai asumsi dan memakai narasumber yang tidak berkompeten. Sehingga, berita tersebut terkesan tendensius, yang menjatuhkan satu pihak.

"Yang menjadi narasumber pada pemberitaan tersebut kami menilainya tidak berkompeten karena itu bukan seorang ahlinya," jelasnya.

Dengan adanya pemberitaan ini membuat Kejaksaan Negeri Batam dirugikan dalam hal ini kepercayaan publik. "Ini sudah merugikan nama baik Kejari Batam terutama nama baik saya. Karena disitu dicatut langsung nama saya, dan jangan sampai timbul opini dari masyarakat ada sesuatu hal yang tidak benar atau tuntutan kami asal-asalan," kata dia.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut