get app
inews
Aa Text
Read Next : Personel Selewengkan BB Narkoba, Ombudsman Kepri: Kapolresta Barelang Harus Tanggung Jawab

Ombudsman Kepri Catat Empat Rumusan Masalah Kenaikan Tarif Parkir di Batam

Kamis, 25 Januari 2024 | 13:08 WIB
header img
Petugas Parkir di Batam sedng melakukan aktifitas parkir. Kenaikan Parkir menjadi catatan oleh Ombudsman Kepri

BATAM, iNewsBatam.id - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri mencatat empat rumusan masalah, terkait kenaikan tarif parkir baru di Kota Batam yang dinilai banyak mendapat keluhan dari masyarakat.

Empat rumusan masalah itu yakni; Pertama, terkait proses penyusunan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kedua terkait sosialiasi, apakah sudah cukup dilakukan. Ketiga, respon atas keluhan yang disampaikan masyarakat. Serta manfaat kenaikan tarif parkir bagi masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengatakan, empat rumusan masalah tersebut disampaikan saat meminta penjelasan dari Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Rabu (24/01/2024) untuk berdiskusi.

“Kami minta penjelasan terkait kenaikan tarif parkir ini. Pasalnya timbul resistensi dari masyarakat. Saat diundang menjadi narasumber di radio saya dapati masyarakat menyinggung persoalan ini, mereka merasa belum saatnya kenaikan tarif parkir di Batam,” ujar Lagat, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait penerapan tarif parkir baru di lapangan. Mulai dari karcis yang tidak tersedia, karcis bodong hingga perlakukan juru parkir yang dinilai kurang baik.

“Oleh karenanya, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, kami ingin meminta informasi dan klarifikasi terkait kenaikan tarif parkir baru ini,” kata Lagat. 

Dalam pertemuan tersebut didapati informasi penting, antara lain; adanya perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk penetapan retribusi menyebabkan kenaikan tarif parkir terkesan mendadak. 

Selain itu juga pasca penetapan Perda Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, baik Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam mengaku sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.

Kemudian tersedia skema parkir langganan (tahunan) sebagai opsi bagi masyarakat yang saat ini mulai diperjualbelikan di Dinas Perhubungan dan saat ini Pemerintah Kota Batam sedang menyiapkan skema parkir melalui QR untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan juru parkir.

Dengan masih adanya kekurangan pada kenaikan tarif parkir baru itu, maka pemerintah diharuskan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Lakukan mitigasi layanan melalui pemenuhan layanan dari mulai tempat hingga juru parkir dan atributnya, pembinaan attitude juru parkir secara berkala, dan perjelas informasi Call Center,” katanya.

Selain itu ia juga mendorong sosialisasi secara masiv, dan pembukaan gerai penjualan sticker parkir bulanan karena dianggap dapat menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah. Kemudian ia meminta agar Dinas Perhubungan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.

“Ajak masyarakat berpartisipasi melalui skema penganduan, jika ada pelanggaran dalam penerapan parkir baru ini agar segera dapat diketahui dan diperbaiki,” jelasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut