Ingin Kaya Secara Praktis, Nenek Ini Ditipu Dukun Gadungan Hingga Rp326 Juta
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/02/89e3d_dukun-gadungan.jpg)
Selain menangkap terduga pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 20 lembar uang souvenir Dollar Singapore pecahan nominal 10.000, 1 lembar uang souvenir Dollar US nominal 1.000.000.000, 1 lembar uang souvenir Dollar Hongkong nominal 1.000.000.
Lalu, 1 lembar uang souvenir Euro nominal 1.000.000, 1 buah buku tabungan, 2 buah KTP, 1 buah kartu ATM, 1 pasang plat Nopol D-188-NM, 2 buah kunci mobil, 1 unit Hp merek Oppo Reno 4, 1 unit Hp merek Nokia.
Kemudian, 2 buah kartu sim Telkomsel, 1 buah kartu sim XL, 3 tiga buah gelang, 1 botol minyak kantil, 1 botol kecil minyak safron, 2 botol minyak totok saraf, serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo