KARIMUN, iNewsBatam.id - Satpolairud Polres Karimun menggagalkan keberangkatan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural ke Malaysia.
Keenam PMI berjenis kelamin laki-laki itu diamankan di kawasan Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (18/4/2024) dini hari.
Pada saat yang sama, polisi turut menangkap seorang tekong atau nahkoda speed boat pancung berinisial I alias A.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, lima dari enam CPMI berasal dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu asal Karimun.
Kini para korban dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Karimun, dan akan segera dipulangkan ke daerah asalnya.
"Korban yang berasal dari NTB berinisial S, T, R, A, H, dan Z. Untuk yang berasal dari Karimun berinisial A. Semuanya laki-laki," kata Fadli saat ekspos pengungkapan perkara di Mako Satpolairud Polres Karimun, Senin (22/4/2024) sore.
Fadli menyebut, para korban awalnya berkomunikasi dengan seorang tersangka yang masih berstatus DPO berinisial W asal Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Editor : Defrizal