get app
inews
Aa Text
Read Next : Air Tak Lancar Sejak 2022, Ini Tuntutan Warga Tanjung Uncang ke BP Batam

Polisi Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor BP Batam

Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:12 WIB
header img
Petugas Polresta Barelang membawa sebuah kotak berisi sejumlah berkas usai menggeledah ruang arsip lahan di Kantor Badan Pengusahaan Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)


Sementara itu, BP Batam dalam pernyataannya menjelaskan bahwa mereka telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang sedang berlangsung.

"Benar, proses ini adalah untuk mengambil dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka (sebelumnya PT Karlina Cahaya Batam) yang terletak di sekitar Tiban McDermott, yang pengalokasiannya sudah dilakukan sejak tahun 2015," kata Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani.

Sazani juga menyebutkan bahwa kedatangan pihak Polresta Barelang bertujuan untuk menanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan tersebut.

Penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah _clean and clear_ dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

"Sesuai dengan Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah _clean and clear_," tambah Sazani.

Ia berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan isu liar di masyarakat.

"Yang terpenting adalah menjaga situasi kondusif di Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari kita hormati proses yang ada," tutup Sazani.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut