Bea Cukai Batam Tangkap Buron Penyelundup Handphone di Bandara Hang Nadim

Evi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 Desember 2024, ketika petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 100 unit handphone bekas merek Apple oleh seorang penumpang pesawat Super Air Jet berinisial YT.
Dari hasil penyelidikan, KW diketahui sebagai dalang di balik aksi penyelundupan tersebut.
"Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan koper kosong yang kemudian diisi dengan handphone bekas di salah satu toko suvenir di ruang tunggu A8 bandara," jelas Evi.
KW dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ia terancam hukuman penjara antara satu hingga 10 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Editor : S. Widodo