Diringkus di Batam, Pria Penyelundup Narkoba Sembunyikan Sabu di Dubur
BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sekitar 1,5 kilogram. Pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Batam Center dan perairan Pulau Sau dalam dua penindakan berbeda.
Penindakan pertama berlangsung pada Rabu (29/10/2025) lalu, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang kedapatan membawa narkotika dengan modus inserting atau menyembunyikan paket sabu di dalam dubur.
“MM menyembunyikan sepuluh bungkus kristal diduga narkotika di dalam dubur dan empat bungkus lainnya di tas,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Senin (17/11).
Barang bukti yang disita terdiri dari lima bungkus methamphetamine, enam bungkus ekstasi, dan empat bungkus sabu. Totalnya mencapai 236 gram methamphetamine, 256 butir ekstasi, serta empat bungkus sabu seberat 236 gram.
Kecurigaan muncul setelah anjing pelacak K-9 Bea Cukai memberi respons positif saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut ke Batam Center. MM kemudian diperiksa menggunakan X-ray dan tes urine, hingga akhirnya tidak bisa mengelak.
MM sempat kabur saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, namun berhasil diamankan kembali.
Penindakan kedua berlangsung sehari setelahnya, Kamis (13/11), di perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 menemukan satu tas selempang hitam mengapung di laut.
Setelah dibuka, tas berisi sembilan bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 1,029 kilogram.
“Tas itu diduga sengaja dibuang pelaku untuk menghindari penindakan,” kata Zaky.
Uji narcotest dan laboratorium memastikan seluruh kristal tersebut positif methamphetamine.
Seluruh barang bukti dari dua penindakan diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Zaky menyebut keberhasilan ini menunjukkan ketelitian petugas menghadapi modus pelaku yang semakin variatif.
“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan ketat dan patroli intensif,” ujarnya.
Bea Cukai memperkirakan, penindakan ini menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Nilai total barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp1,71 miliar.
“Ini bukti sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” kata Zaky.
Editor : Gusti Yennosa