get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Buronan, Pengusaha Batam Diduga Gelapkan Material Bangunan Rp3 Miliar

Siasat Samarkan Uang Haram, Jaringan Lotre Online WNA di Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:31 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus lotre online yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam.

Para pelaku diduga tidak hanya menjalankan praktik judi online, tetapi juga menyamarkan aliran keuntungan hasil kejahatan melalui transaksi keuangan digital.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk menelusuri sumber dan aliran dana para pelaku.

“Suatu tindakan terpidana itu tujuan utamanya mencari keuntungan. Salah satunya keuangan dan kami harus cari tahu sumber-sumber keuangan itu,” ujar Silvester, Kamis (21/5/2026).

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut