Siasat Samarkan Uang Haram, Jaringan Lotre Online WNA di Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang
BATAM, iNewsBatam.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus lotre online yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam.
Para pelaku diduga tidak hanya menjalankan praktik judi online, tetapi juga menyamarkan aliran keuntungan hasil kejahatan melalui transaksi keuangan digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk menelusuri sumber dan aliran dana para pelaku.
“Suatu tindakan terpidana itu tujuan utamanya mencari keuntungan. Salah satunya keuangan dan kami harus cari tahu sumber-sumber keuangan itu,” ujar Silvester, Kamis (21/5/2026).
Editor : Gusti Yennosa