Kasna menjelaskan, tahun 2023 ini tercatat beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan semua telah diproses.
“Sementara itu untuk perkara yang ditangani narkotika 75 kasus, penipuan dan penggelapan 74 kasus penipuan 72, penganiayaan 68 dan PMI 65,” katanya lagi.
Kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang ditangani Kejari Batam tahun ini sebanyak 28 kasus. Kekerasan rumah tangga 17 kasus, tindak pidana perdagangan orang 17 dan perjudian 16 kasus. Pemalsuan surat 14 kasus dan asal usul perkawinan 13 hingga melakukan kekerasan bersama di muka umum atau pengeroyokan 13 kasus.
“Untuk 2023 yang paling menonjol tahun ini perlindungan anak. Sedangkan penadah, penerbitan dan percetakan 11, kejahatan terhadap keamanan negara 10 kasus. Tindak pidana senjata api dan amunisi serta bahan peledak 9 kasus dan tindak pidana informasi transaksi elektronik 8 kasus hingga perusakan hutan 7 kasus,” bebernya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait