Kepada iNewsBatam.id, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak lima kali. "Sudah lima kali," kata lansia tersebut.
Duda itu mengaku pencabulan itu dilakukan karena tak mampu menahan hawa nafsunya. "Saya nafsu lihat tubuhnya," ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku mengaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Ia juga mencium bibir dan tubuh bocah tersebut.
"Setelah itu saya kasih uang Rp5 ribu agar tidak menceritakan ke orang lain dan orang tuanya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait