Petugas berhasil membekuk kurir sabu. Pria tersebut berinisial FD. "Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua tas jinjing berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 Kilogram yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina," tambahnya.
Tjatur menjelaskan, untuk penanganan kasus tersebut, kurir sabu beserta barang bukti akan diserahkan ke BNNP Kepri. Sedangkan empat orang PMI ilegal nantinya akan diproses oleh BP3MI Kepri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para PMI ilegal pulang ke Indonesia dari wilayah Kukup, Malaysia. Mereka dimintai ongkos upah bervariasi.
"Jadi ongkos keempat PMI non prosedural Indonesia balik ke Indonesia bervariasi, mulai dari Rp7-12 juta. Para PMI ini asal Nusa Tenggara Barat," katanya.
Sementara itu Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi menyebut, usai dilimpahkan oleh Lantamal IV, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut. Ia menyebut nantinya pihaknya akan mendalami dari mana asal barang dan hendak diedarkan dimana.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait