Demi Upah Rp 30 Juta, Ibu Rumah Tangga Selundupkan Sabu dari Batam

Pratamayude
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan dua tersangka dari Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial NP (42) nekat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

Namun, upaya perempuan asal Kabupaten Karimun itu digagalkan petugas Bea Cukai Batam pada Minggu (26/1/2025) lalu.

Menurut Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, NP berencana membawa sabu dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan menggunakan maskapai Citilink.

"Petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 505 gram yang disembunyikan dalam barang bawaannya," kata Zaky, Rabu (5/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, NP diketahui telah enam kali melakukan pengiriman narkotika sepanjang 2024 lalu. "NP mendapatkan paket sabu dari seseorang di Tanjung Balai Karimun dan menerima upah sebesar Rp 30 juta untuk setiap pengiriman," tambah Zaky.

Selain menangkap NP, Zaky mengatakan pihaknya juga mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Internasional Batam Centre. dan Bandara Hang Nadim Batam pada Senin (20/1/2025).



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network