Lima Korban Bentrokan Rempang Sepakati Perdamaian dengan PT MEG

Gusti Yennosa
Ilustrasi. (Foto: dok. Okezone)


Aldi juga mengungkapkan bahwa insiden tersebut tidak hanya berdampak pada warga, tetapi juga karyawan PT MEG. Salah satu karyawan mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Batam.

"Kami tidak ingin ada hal-hal seperti ini terjadi. Ada penyebab yang membuat beberapa karyawan mengambil langkah paksa saat itu, dimana saya tidak ingin lagi membahas permasalahan yang sudah lewat, namun kami berharap semuanya dapat diselesaikan secara baik-baik," tambahnya.

Dengan adanya perdamaian ini, dua laporan polisi yang diajukan warga Pulau Rempang telah dicabut, sementara satu laporan lainnya masih dalam proses di Polresta Barelang.

Insiden yang terjadi pada 18 Desember 2024 ini membuat pihak kepolisian menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka, serta tiga warga Pulau Rempang yang juga ditetapkan sebagai tersangka.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network