Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan, hingga di daerah Legenda, pelaku mengajak korban makan di sebuah warung pinggir jalan. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan sejumlah uang.
Saat berada di warung, pelaku berpura-pura tidak menyukai nasi dan meminta izin untuk meminjam motor korban guna membeli bakso. “Di situlah pelaku membawa lari motor tersebut,” jelas Kombes Zaenal.
Setelah kejadian tersebut dan informasi tersebar di media sosial, tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan pencarian.
“Hari ini sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku serta barang bukti telah berhasil kami amankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Sadam dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait