BATAM, iNews.id - Seorang pria bernama Sadam Maruf Siregar (32) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang atas kasus penggelapan sepeda motor milik seorang driver online.
Pelaku berhasil diamankan pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB setelah aksinya viral di media sosial.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Sabtu, 5 April 2025, ketika korban, Parlindungan Gultom, sedang mangkal di sekitar SP Plaza, Batu Aji.
Pelaku mendatanginya untuk memesan jasa ojek secara offline dengan tujuan Batam Centre dan menawarkan ongkos Rp 150 ribu. Korban pun setuju.
Namun, sebelum menuju lokasi tujuan, pelaku meminta diantar ke Masjid Mahmud Riyaad Syah untuk menunaikan salat.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait