Konflik Lahan di Nongsa Batam, Polisi Sebut Kemungkinan Tersangka Bertambah

Gusti Yennosa
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian (kiri), bersama anggota. (Foto: Oca/iNews.id)


Aksi pengeroyokan ini disebut-sebut sebagai puncak kemarahan warga yang menuntut kompensasi lahan yang mereka kelola. Warga meminta kompensasi sebesar Rp20–25 juta per kepala keluarga.

Permintaan ini telah dibawa ke DPRD Batam melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang menghasilkan imbauan agar perusahaan menghentikan aktivitasnya sementara waktu. Namun, aktivitas tetap berjalan, memicu kemarahan sebagian warga.

Sementara itu, penangkapan dua tersangka menuai respons dari warga dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Batam.

Mereka mendatangi Polresta Barelang, Selasa (22/4/2025), dan mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan.

Ketua PMKRI Batam, Simon Senang, menyebut penangkapan tidak disertai surat perintah resmi dan pemberitahuan kepada keluarga tersangka.

“Kami mewakili masyarakat ingin tahu kejelasan hukum dan pertanggungjawaban pihak kepolisian,” ujarnya.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network