Aksi pengeroyokan ini disebut-sebut sebagai puncak kemarahan warga yang menuntut kompensasi lahan yang mereka kelola. Warga meminta kompensasi sebesar Rp20–25 juta per kepala keluarga.
Permintaan ini telah dibawa ke DPRD Batam melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang menghasilkan imbauan agar perusahaan menghentikan aktivitasnya sementara waktu. Namun, aktivitas tetap berjalan, memicu kemarahan sebagian warga.
Sementara itu, penangkapan dua tersangka menuai respons dari warga dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Batam.
Mereka mendatangi Polresta Barelang, Selasa (22/4/2025), dan mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan.
Ketua PMKRI Batam, Simon Senang, menyebut penangkapan tidak disertai surat perintah resmi dan pemberitahuan kepada keluarga tersangka.
“Kami mewakili masyarakat ingin tahu kejelasan hukum dan pertanggungjawaban pihak kepolisian,” ujarnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait