Polda Kepri Musnahkan 5,9 Kg Narkoba Hasil Pengungkapan Dua Bulan, 13 Tersangka Ditangkap

Pratamayude
Sejumlah tersangka menyaksikan pemusnahan ganja dengan cara dibakar di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan ribuan gram narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober hingga awal November 2025. Total ada sembilan laporan polisi dengan 13 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi.

Pemusnahan berlangsung Kamis (20/11/2025), dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan ratusan butir ekstasi.

Wakil Direktur Narkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan, merinci barang bukti yang dimusnahkan. Untuk sabu, total sitaan sebesar 1.424,18 gram, dengan 1.386,3738 gram dimusnahkan, 35,9417 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan 0,7031 gram untuk uji laboratorium.

"Barang bukti ganja total 4.186,63 gram, dimusnahkan 4.153,19 gram, untuk pembuktian pengadilan 30,3991 gram, dan untuk uji labor sebanyak 2,2359 gram. Barang bukti ekstasi total 307 butir, dimusnahkan 292 butir, 13 butir untuk pembuktian pengadilan, dan 2 butir untuk uji labor," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, polisi memaparkan sembilan kasus narkoba yang diungkap selama periode tersebut. Kasus pertama terjadi 14 Oktober, ketika petugas menangkap WO di area bar staf First Club, Lubuk Baja, dengan barang bukti 0,29 gram sabu.

Pada 5 Oktober, petugas menemukan 1,793 gram ganja di depan Pelabuhan Internasional Sekupang, dengan dua tersangka, HH dan IS.

Kasus berikutnya, 18 Oktober, mengungkap 51 butir ekstasi dari tersangka KA dan BB di Sekupang. Lalu, pada 10 Oktober, polisi menangkap AS dan AO di Belian, Batam Kota, bersama barang bukti 98,19 gram sabu.

"Disusul pengungkapan pada 17 Oktober di Bandara Hang Nadim, di mana tersangka AB kedapatan membawa 93,32 gram sabu," kata Suherlan.

Kemudian pada 29 Oktober, Bea Cukai Batam mengamankan MM dengan barang bukti 236,12 gram sabu dan 256 butir ekstasi. Selanjutnya pada 2 Oktober, tersangka SS ditangkap di pelantar rakyat Sagulung dengan 995,86 gram sabu.

Kasus kedelapan kembali melibatkan WO, yang pada 19 Oktober membawa 0,29 gram sabu di Lubuk Baja. Penangkapan terakhir terjadi 4 November, ketika HH diringkus di Muka Kuning dengan barang bukti 0,40 gram sabu.

Seluruh barang bukti dari sembilan kasus tersebut telah dimusnahkan sesuai prosedur.

Suherlan menyebut pemusnahan itu setara dengan menyelamatkan 28.352 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network