Pantai Nongsa Batam Tercemar Limbah Bau Misterius, Polda Kepri Selidiki Dugaan Pembuangan dari Kapal
BATAM, iNewsBatam.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kini tengah mendalami kasus pencemaran limbah cair berbau menyengat yang melanda kawasan Pantai Nongsa, Kota Batam.
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak cepat melakukan penelusuran di lapangan setelah menerima laporan mengenai air laut yang berubah menjadi keruh dan berwarna kehitaman.
Selain mengumpulkan bukti fisik di lokasi kejadian, petugas juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap asal-usul limbah yang mengganggu ekosistem pesisir tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Praditya Negara, menjelaskan bahwa dugaan sementara mengarah pada aktivitas kapal yang melintas di perairan sekitar Nongsa.
Namun, polisi belum bisa memastikan identitas kapal tersebut mengingat tingginya volume lalu lintas kendaraan laut di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga sedang menelusuri informasi mengenai pola pencemaran ini yang dikabarkan warga hampir selalu terjadi setiap awal tahun, guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau faktor teknis tertentu.
Kondisi di lapangan pada awal pekan ini menunjukkan sisa limbah kehitaman masih menempel kuat di bebatuan bibir pantai dan menebarkan aroma yang sangat mengganggu hingga radius beberapa meter. Fenomena ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar, terutama para nelayan dan ibu rumah tangga yang menggantungkan hidup dengan mencari gonggong di pesisir pantai.
Mereka khawatir hasil tangkapan laut di wilayah tersebut sudah tercemar sehingga tidak lagi aman untuk dikonsumsi maupun dijual.
Saat ini fokus penyelidikan kepolisian diarahkan pada pelacakan sumber pencemaran, termasuk kemungkinan bahwa limbah sengaja dibuang di tengah laut sebelum akhirnya terbawa arus hingga ke daratan. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mendalami semua kemungkinan yang ada agar pelaku pencemaran lingkungan ini dapat segera teridentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
