Guru PG Djuwita Batam Mengaku Ditekan Penyidik, Ombudsman: Laporkan ke Propam

Alfie Al Rasyid

Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan penyidik tidak dibenarkan memaksa seseorang mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Menurut Lagat, pengakuan yang diberikan seseorang di bawah tekanan dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menyarankan pihak yang merasa mengalami perlakuan tersebut untuk melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Oh, tidak bisa. Itu melanggar undang-undang tentang HAM. Pengakuan di bawah tekanan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Silakan laporkan ke Propam," kata Lagat.

Dia juga menyarankan Fitri dan pihak terkait berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP), apabila keterangan di dalamnya diberikan karena tekanan atau paksaan.

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network