Sementara itu, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetiyo, memilih tidak menanggapi panjang lebar tudingan dugaan intimidasi terhadap penyidik. Dia khawatir pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru.
Menurut Tri, penyidik telah memeriksa para guru yang berstatus tersangka dan seluruh proses pemeriksaan telah selesai dilakukan.
"Kalau itu kami jawab, nanti jadi berbalas pantun. Kalau kami tanggapi, nanti seolah-olah kami mencoba resisten. Pada intinya, yang bersangkutan sudah kami periksa," katanya.
Tri juga enggan memberikan tanggapan terkait foto paha yang disebut diperlihatkan penyidik kepada guru saat pemeriksaan. Dia justru menilai pemberitaan mengenai hal tersebut berpotensi membangun persepsi berbeda terhadap proses penyidikan.
Dia menegaskan penyidik telah menjalankan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP). Saat ini, penyidik berencana melanjutkan penanganan perkara dengan menyusun berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Intinya yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai tersangka dan sudah selesai. Apa yang kami tanyakan, itu yang dijawab. Ini mau framing," ujarnya.
Terkait rencana pengaduan penanganan perkara ke Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Ombudsman RI, Tri menyatakan tidak keberatan.
Dia bahkan mengaku siap menjalani pemeriksaan apabila ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan tersebut.
"Kalau diadukan, ya silakan. Kami siap diperiksa terkait penanganan kami. Kami sudah sesuai aturan," tuturnya.
Kasus dua guru PG Djuwita Batam ini pun masih menjadi perhatian, terutama menyangkut pemenuhan hak-hak tersangka dan transparansi proses penyidikan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
