Guru PG Djuwita Batam Mengaku Ditekan Penyidik, Ombudsman: Laporkan ke Propam

Alfie Al Rasyid

Lagat mengingatkan bahwa seseorang yang berstatus terlapor maupun tersangka tetap memiliki hak hukum yang wajib dihormati selama proses penanganan perkara.

Selain itu, dia menilai penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi, tidak selalu penyelesaian perkara harus mengarah ke penjara melalui proses P21 di kejaksaan," ujarnya.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network