Lebih lanjut, pihak kepolisian berkomitmen untuk transparan dan terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus ini.
"Nantinya rekan-rekan media semua, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ucap Truno.
Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka atas kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Terbaru, Polri juga menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
