Tiga tersangka yakni Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta telah ditahan di Rutan Mako Brimob Polri, sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena terkendala alasan kesehatan.
Berdasarkan penyelidikan, aksi penyadapan ini diduga terjadi pada rentang tahun 2025–2026, di mana sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah. Selain Presiden, target penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
