Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut.
"Hasil pengembangan pada Senin (13/12/21) di Pulau Setokok tempat tinggal pelaku, tim dapat mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor lain hasil tindak pidana di TKP Bengkong," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam TKP Sagulung, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih TKP Bengkong, serta 1 buah kunci T serta mata kuncinya yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta