Sekelompok Massa Unjuk Rasa di Kantor Imigrasi Batam, Ini Tuntutannya

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran keimigrasian Chen Shen dengan memberikan peringatan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan deportasi.
"Peringatan ini diberikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jadi tidak ada kata deportasi," ujar Kharisma.
Lebih lanjut, Kharisma menyebutkan bahwa jika di kemudian hari Chen Shen kembali melakukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi deportasi dan memasukkan namanya dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, aksi demonstrasi ini mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan WNA. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Editor : S. Widodo