Dari tangan tersangka, petugas menyita 4.941,71 gram narkotika jenis sabu dan 40.054 butir pil ekstasi. Pengakuannya barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia. Lalu diselundupkan ke Karimun dan dibawa ke Batam.
"Ekstasi dibawa dari karimun. Awalnya tersangka berdua, diajak mengantar barang ke Batam dengan upah Rp 50 juta dan baru terima 5 juta untuk modal transportasi. Disuruh antar ke hotel dan akan ada yang mengambil," Bubung mengungkapkan hasil penyelidikan.
Berselang beberapa hari, BNNP Kepri kembali menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian perairan Kepri.
"Kita lakukan pengejaran sejak di laut," sebutnya.
Pelaku masuk ke Batam melalui jalur "tikus". Petugas pun mendapat informasi jika pelaku berada di salah satu hotel di kawasan Batuaji.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait