Petugas melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap pelaku berinisial DD. Dari tangannya, petugas mengamankan 21 Kg sabu.
Pengakuannya, barang haram tersebut akan di dibawa ke Palembang dan Jakarta. "Kita lakukan control delivery ke Palembang dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya di Palembang lalu satu orang di Jakarta," ungkapnya.
Empat orang tersebut masing-masing berinisial HN, JL, YS, dan AM. "Pengakuannya tersangka akan diupah Rp 210 juta, diupah bawa ke Palembang Rp 40 juta," katanya lagi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait