BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menangkap enam kurir narkotika. Dua orang ditangkap di Batam, tiga diamankan di Palembang, dan satu di Jakarta.
Dari tangan enam tersangka tersebut, petugas mengamankan 25.941,71 gram sabu dan 40.050 butir pil ekstasi.
"Ada dua laporan kasus narkotika, dari dua laporan tersebut kita mengamankan enam orang tersangka," kata Kabid Berantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi, Rabu (3/4/2024).
Bubung menjelaskan, laporan kasus narkotika pertama yakni pada Kamis (21/3/2024). BNNP Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu hotel kawasan Lubukbaja.
"Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka kurir narkotika berinisial ZF, 46 tahun, warga negara Indonesia," katanya lagi.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait