Dalam praktiknya, SR menawarkan skema investasi dengan embel-embel nama BNI Life dan janji manis berupa bunga tinggi, mencapai 20 persen. Iming-iming ini sukses menarik minat sekitar 30 orang yang akhirnya menjadi korban penipuan.
Namun, polisi belum mau gegabah menetapkan tersangka. Pahala menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berdasarkan prinsip kehati-hatian.
“Mengarah ke tersangka ini sedang kita pastikan buktinya dulu,” jelas Pahala.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan dokumen dan keterangan pendukung guna memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
“Jadi, itu yang sedang kami upayakan. Mengumpulkan alat bukti, cukup bukti, kita akan tetapkan tersangka dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait