Modus COD, Komplotan di Batam Pura-Pura Beli Ponsel Lalu Merampok

Pratamayude
Tiga pelaku curas modus COD yang ditangkap polisi di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Ketiga pelaku diketahui merupakan bagian dari satu sindikat. Polisi menyita tiga unit ponsel hasil kejahatan sebagai barang bukti.

“Ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap dan melakukan perampokan untuk kebutuhan hidup, foya-foya, dan konsumsi alkohol,” jelas Zaenal.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, RP merupakan suami dari pelaku perempuan berinisial S, sementara pelaku K adalah kekasih dari anggota komplotan lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Total ada enam orang dalam sindikat ini, tiga di antaranya masih buron.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network