Ketiga pelaku diketahui merupakan bagian dari satu sindikat. Polisi menyita tiga unit ponsel hasil kejahatan sebagai barang bukti.
“Ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap dan melakukan perampokan untuk kebutuhan hidup, foya-foya, dan konsumsi alkohol,” jelas Zaenal.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, RP merupakan suami dari pelaku perempuan berinisial S, sementara pelaku K adalah kekasih dari anggota komplotan lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Total ada enam orang dalam sindikat ini, tiga di antaranya masih buron.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait