Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan bahwa video tersebut merupakan rekaman kamera pengawas yang terpasang di rumah milik tersangka lainnya, Rosalina.
“Video itu menjadi salah satu alat bukti kami dalam penyidikan kasus ini,” ujar Debby, Selasa (24/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kekerasan terhadap korban bersifat berulang dan sistematis.
Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk raket listrik, serokan sampah, kursi lipat, dan ember, yang semuanya diduga digunakan untuk menyiksa korban.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan buku catatan berisi pemotongan gaji korban untuk kesalahan-kesalahan kecil.
Kini, kedua pelaku yakni Merlin dan Rosalina telah resmi ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp30 juta.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait