Pria di Karimun Tikam Istri 34 Kali karena Cemburu, Polisi: Pembunuhan Berencana

Iwan Mohan
Ar, tersangka pembunuhan terhadap istri di Karimun terancam hukuman mati. (Foto: Iwan/iNews.id)

Esok harinya, jenazah Mar ditemukan oleh seorang siswa dalam kondisi terlentang dan bersimbah darah.

Polisi memastikan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya. “Pisau tersebut memang saya bawa dari rumah,” ujar Ar yang telah mengenakan pakaian tahanan bernomor 28 saat diwawancarai di Mapolres Karimun.

Atas perbuatannya, Ar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network