Esok harinya, jenazah Mar ditemukan oleh seorang siswa dalam kondisi terlentang dan bersimbah darah.
Polisi memastikan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya. “Pisau tersebut memang saya bawa dari rumah,” ujar Ar yang telah mengenakan pakaian tahanan bernomor 28 saat diwawancarai di Mapolres Karimun.
Atas perbuatannya, Ar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait