Sebelumnya, Polda Kepri mengungkap jaringan mafia tanah yang beroperasi di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Sindikat ini menggunakan modus kejahatan terorganisir dengan teknologi canggih, termasuk pemalsuan sertifikat tanah, dokumen BP Batam, hingga pembuatan situs palsu menyerupai milik Kementerian ATR/BPN.
Para pelaku juga melakukan manipulasi digital untuk menipu warga. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16,8 miliar, dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait