Polisi Bebaskan 5 Tersangka Sindikat Mafia Tanah di Kepri, Ini Alasannya

Pratamayude
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menunjukkan dokumen sertifikat tanah palsu yang dibuat oleh komplotan pemalsu. (Foto: Yude/iNews.id)

Sebelumnya, Polda Kepri mengungkap jaringan mafia tanah yang beroperasi di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.

Sindikat ini menggunakan modus kejahatan terorganisir dengan teknologi canggih, termasuk pemalsuan sertifikat tanah, dokumen BP Batam, hingga pembuatan situs palsu menyerupai milik Kementerian ATR/BPN.

Para pelaku juga melakukan manipulasi digital untuk menipu warga. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16,8 miliar, dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network