BATAM, iNewsBatam.id - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai Rp4,8 miliar melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Emas seberat lebih dari 2,5 kilogram itu disembunyikan dengan modus body strapping menggunakan korset.
Penindakan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.15 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga bungkusan emas yang diikat menggunakan korset di bagian perut serta dua bungkusan emas lainnya di saku celana,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (1/10/2025).
Emas itu berupa perhiasan sebanyak 145 pieces dengan berat total 2.575 gram. Pelaku berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, mengaku hanya bertindak sebagai kurir dengan imbalan Rp3 juta.
Nilai barang mencapai Rp4,8 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan Rp1,7 miliar. Atas kasus ini, Bea Cukai Batam menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Penindakan tersebut melanggar Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujar Zaky.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
