Kurir Pakai Korset untuk Selundupkan Emas Senilai Rp4,8 Miliar di Batam

Pratamayude
Emas senilai Rp4,8 miliar yang diselundupkan melalui Batam diamankan aparat Bea Cukai. (Foto: Yude/iNews.id)

Selain emas, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan ratusan unit handphone ilegal melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Sebanyak 797 unit iPhone berbagai tipe ditemukan dalam sebuah mobil pribadi yang hendak diseberangkan ke Tanjung Uban.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas yang melakukan pengawasan rutin mencurigai satu unit mobil pribadi yang dibawa seorang pria berinisial RS (36), warga Tanjungpinang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua koper dan empat tas berisi total 797 unit iPhone bekas, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, hingga iPhone 13,” ujar Zaky.

RS mengaku hanya diminta membawa barang itu menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR. Sebagai imbalan, RS dijanjikan upah sebesar Rp24 juta.

Nilai estimasi barang mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar. “Penindakan ini melanggar Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” pungkasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network