Penggerebekan sejumlah THM di Batam oleh Bareskrim Polri sebelumnya berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim masih mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap perkembangan kasus setelah penindakan di sejumlah THM.
Amsakar mengatakan langkah aparat tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian dari upaya bersama menjaga Batam tetap aman dan kondusif.
"Apa yang terjadi hari ini adalah ikhtiar kolaboratif itu," katanya.
Menurut dia, pemberantasan tindak kriminal tidak semestinya dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu iklim investasi. Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar Batam tetap menjadi daerah yang aman bagi kegiatan ekonomi.
Di tengah penindakan terhadap sejumlah THM, pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kepri juga menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba.
Komitmen itu dituangkan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Para pengusaha THM menyatakan siap memastikan tempat usaha mereka tidak menjadi lokasi produksi, penyimpanan maupun transaksi narkoba.
Bahkan, pengelola THM yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika dapat menghadapi penegakan hukum serta sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.
Amsakar berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat.
Dengan kolaborasi tersebut, berbagai bentuk kriminalitas di Batam diharapkan dapat ditekan sehingga keamanan masyarakat terjaga dan iklim investasi tetap kondusif.
"Nah, mudah-mudahan ini bisa meminimalisir kejadian-kejadian seperti ini ke depan, dapat kita minimalisir," kata Amsakar.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
