Dari 26 laporan polisi tersebut, terdapat sejumlah perkara dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Salah satunya LP/A/164/VII/2026 dengan tersangka berinisial SA di Pulau Durai, Karimun. Dalam perkara itu, polisi mengamankan 3.485,9 gram sabu serta 1.267 pieces cartridge vape yang mengandung etomidate.
Kasus lainnya tercatat dalam LP/A/195/VIII/2026 dengan tersangka berinisial RA. Lokasi pengungkapan berada di area parkir Hotel Pacific Batam.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 944 butir pil ekstasi dan 21 pieces cartridge vape yang mengandung etomidate.
Achmad mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah mendapatkan penetapan. Sebelumnya, sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pembuktian perkara dan pemeriksaan laboratorium.
"Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan dan setelah sebagian disisihkan untuk kebutuhan proses pembuktian serta pemeriksaan laboratorium," katanya.
Dari barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, Polda Kepri memperkirakan sebanyak 56.374 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
