Polisi kemudian menetapkan BFA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jual beli tanah. "Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Paten.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 45 surat penguasaan fisik bidang tanah yang diduga palsu, beberapa buku rekening atas nama Sumartini dan tersangka, serta satu unit laptop.
Kemudian, notebook, ponsel, printer merek Canon, stempel Desa Cemana Selatan, Dusun, dan RT 01 Dusun, satu flashdisk, serta satu rekening BRI Syariah atas nama Bagus Fajar Andryanto juga dijadikan barang bukti.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau pihak lain yang terlibat dalam aksi penipuan ini.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait