Kasus berikutnya, 18 Oktober, mengungkap 51 butir ekstasi dari tersangka KA dan BB di Sekupang. Lalu, pada 10 Oktober, polisi menangkap AS dan AO di Belian, Batam Kota, bersama barang bukti 98,19 gram sabu.
"Disusul pengungkapan pada 17 Oktober di Bandara Hang Nadim, di mana tersangka AB kedapatan membawa 93,32 gram sabu," kata Suherlan.
Kemudian pada 29 Oktober, Bea Cukai Batam mengamankan MM dengan barang bukti 236,12 gram sabu dan 256 butir ekstasi. Selanjutnya pada 2 Oktober, tersangka SS ditangkap di pelantar rakyat Sagulung dengan 995,86 gram sabu.
Kasus kedelapan kembali melibatkan WO, yang pada 19 Oktober membawa 0,29 gram sabu di Lubuk Baja. Penangkapan terakhir terjadi 4 November, ketika HH diringkus di Muka Kuning dengan barang bukti 0,40 gram sabu.
Seluruh barang bukti dari sembilan kasus tersebut telah dimusnahkan sesuai prosedur.
Suherlan menyebut pemusnahan itu setara dengan menyelamatkan 28.352 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
